Duniahukum merupakan ilmu yang selalu. Di indonesia, istilah ilmu negara pertama kali digunakan oleh univertsitas gadjah mada yogyakarta pada tahun 1946. Metode Konservasi Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal 41 rows 40 istilah dalam hukum beserta artinya. Istilah istilah dalam ilmu hukum. Ø trak t at juga mengikat warga negara dan negara negara bersangkutan traktat
Dikisahkan, ada orang Belanda yang pernah menyaksikan siding pradata dipimpin Raja. Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan. Beberapa di antara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu Indonesia merdeka hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena minimnya referensi yang digunakan, meskipun istilah dimaksud lazim dipakai masyarakat. Mungkin saja dua kata yang mirip sebenarnya berbeda makna dan konteks kalangan peminat ilmu hukum, istilah perdata’ dan pidana’ sangat lazim dipergunakan. Bahkan dapat disebut sebagai istilah yang awal-awal diperkenalkan ketika belajar ilmu hukum. Mahasiswa dibekali ilmu tentang hukum perdata’ yang dalam bahasa Belanda disebut privaatrecht dalam bahasa Belanda, dan hukum pidana’ sebagai terjemahan apa sebenarnya makna perdata dan pidana? Yang pasti, di bangku kuliah fakultas hukum, perdata sering dijadikan sebagai lawan dari pidana. Setidaknya begitulah yang ditulis dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian 2017. Di sini, perdata diartikan sebagai sipil, lawan kriminal atau pidana’. Jika disebut hukum perdata’ berarti peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga. Sedangkan pidana’ adalah kejahatan, kriminal. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHP dan semua peraturan yang mempunyai sanksi pidana dalam berbagai peraturan yang menyangkut aspek kehidupan bangsa, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan maupun menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan lain juga menyajikan definisi yang senada, baik yang bersifat khusus maupun kamus umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka 2015 1053-1054, lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. Lema perdata juga bermakna hati-hati, ingat-ingat, teliti, memperhatikan, kamus khusus yang diperiksa memberi gambaran yang tidak jauh beda. Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, 2012 435, perdata itu sipil. Hukum perdata itu ya hukum sipil, sebagai lawan terhadap kriminal atau hukum pidana. Sudarsono Kamus Hukum, 2009 154 mengartikan perdata sebagai perseorangan, berkenaan dengan orang biasa/sipil’.The Contemporary Law Dictionary, Martin Basiang 2009, privaatrecht adalah hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau tentang kebendaan maupun perikatan antara sesame warga maupun antara warga dan penguasa; private law, civil law, the laws dealing with private rights, jus privatum. Dalamhukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 (empat) yaitu: Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah (70 H - 150 H). Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas (93 - 179 H). Uploaded byGunawan 0% found this document useful 0 votes33 views13 pagesOriginal TitleISTILAH hukumCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes33 views13 pagesISTILAH HukumOriginal TitleISTILAH hukumUploaded byGunawan Full descriptionJump to Page You are on page 1of 13Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Istilahistilah Hukum Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sejak dahulu, manusia hidup bersama. Berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan kadang kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Apabila perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial, kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama aturan hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia. Dalam makalah ini akan membahas mengenai “Istilah-Istilah dalam Ilmu Hukum” yang akan memberikan gambaran pada kita tentang hukum itu sendiri. B. RUMUSAN MASALAH Dilihat dari latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalahnya adalah sebagai berikut Apa pengertian masyarakat hukum? Apa pengertian Subjek hukum? Apa pengertian Objek hukum? Apa pengertian Lembaga hukum? Apa pengertian Asas hukum? Apa pengertian Sistem hukum? Apa pengertian Peristiwa hukum? BAB II PEMBAHASAN Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”.[1] Oleh karna norma hukum bagi suatu masyarakat ditetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan, maka mudahlah dipahami kalau norma hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu, tidak selalu sama dengan norma hukum yang berlaku pada masyarakat tentu akan menetapkan hukum yang berlaku bagi warganya sesuai dengan falsafah hidupnya, ekonomi, sosial, dan budaya serta kenyataan-kenyataan lain yang perlu diperhatikan, agar mencerminkan keadilan. Masyarakat hukum ada bermacam-macam, yang kecil misalnya desa, sedangkan yang besar dalam bentuk yang modern ialah negara. Melihat pada hubungan yang diciptakan anggotanya, maka masyarakat dapat dibedakan atas 2 dua macam, yaitu 1 Masyarakat “paguyuban” gameinschaft, ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya erat sekali yang bersifat pribadi dan terjadi ikatan batin antara anggotanya. Misalnya keluarga rumah tangga, perkumpulan berdasarkan agam, dan sebagainya. 2 Masyarakat “petembayan” gesellschaft, ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya tidak begitu erat yang tidak bersifat pribadi dan tidak ada ikatan batin antara anggotanya, tetapi karena adanya kepentingan kebendaan mencari keuntungan secara sudah dikodratkan manuisa itu mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat, banyak faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, yaitu kebutuhan biologis, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan ideologi, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan kebudayaan, persamaan keinsafan bahwa mereka berdiam dalam wilayah yang sama, persamaan tujuan, dan sebagainya.[2] Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu “ orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organsasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulakan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban- kewajiban pada masing-masing pihak.[3] Subjek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum. Manusia sebagai Subjek Hukum “Manusia” adalah pengertian “biologis” ialah gejala dalam alam, gejala biologika, yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan “orang” adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup masyarakat. Dalam hokum menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon. Setiap orang adalah subjek hukum rechtspersoonlijkheid yakni pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya curator. Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan wesskamer.[4] Badan Hukum Dalam pergaulan hukum di tengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering disebut “Badan hukum” rechtspersoon. Adanya badan hukum rechtspersoon di samping manusia natuurlijkpersoon adalah suatu realitas yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta-kekayaan mereka masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan perlu sebagai “kesatuan yang baru” yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.[5] Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasanya diatur oleh kaidah hukum.[6] Dalam sistem hukum perdata Barat BW yang ebrlaku di Indonesia. Pengertian zaak benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi “benda yang berwujud” yang dapat ditangkap dengan pancaindera, akan tetapi juga “benda yang tidak berwujud”, yakni hak-hak atas barang yang berwujud. Dalam sistem huku adat tidak dikenal pengertian “benda yang tidak berwujud” onlichamelijk zaak, meskipun apa yang disebut BW dengan onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan hukum perdata Barat, hak suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri. Perbedaan pandangan ini kata Wirjono Prodjodikoro, disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka conkreet denken, sedangkan cara bepikir orang-orang Barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka.[7] Lembaga hukum rechtsinstituut adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan anasir-anasir sama atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karna itu ada himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengatur mengenai perkawinan “hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum percaraian”, demikian seterusnya. Lembaga-lembaga hukum tersebut mempunyai hubungan satu sama lain. Lembaga-lembaga hukum yang mempunyai persamaan, bersama-sama merupakan suatu “lapangan hukum” rechtsveld. Dengan demikian semua lembaga hukum Eropa bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang disebut “hukum Eropa ”. Semua lembaga hukum adat Indonesia bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang dinamakan “hukum adat Indonesia”. Antara lapangan hukum Eropa dan lapangan hukum adat Indonesia memang mempunyai perbedaan yang prinsipil, tetapi juga ada persamaannya.[8] Seperti halnya norma hukum, maka asas hukum juga merupakan petunjuk hidup. Tetapi antara norma hukum dan asas hukum terdapat perbedaan yang prinsipiil. Norma hukum adalah petunjuk hukum yang diberi sanksi atas pelanggarnya, sedangkan asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak diberi sanksi atas pelanggarnya. Peraturan hukum perumusan formulering atau kristalisasi daripada sas hukum, yaitu perumusan yang diberi sanksi. Dengan demikian asas hukum ditemukan dan disimpulkan, langsung ataupun tidak langsung, dalam peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas hukum yang bersangkutan. Oleh karena asas hukum terkandung dalam peraturan-peraturan hukum, sedangkan peraturan-peraturan hukum dalam masyarakat sifatnya tidak tetap, karena senantiasa mengikuti perubahan dan perkembangan perasaan yang hidup dalam masyarakat, maka dengan sendirinya asas hukum yang terkandung di dalamnya pun sifatnya tidak abadi. Asas hukum berubah sesuai dengan tempat dan waktu. Satjipto Rahardjo menyatakan, asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum, karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Asas hukum juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuasaannya karena telah melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan hukum selanjutnya. Karena itu Paton menyebutnya sebagai sarana yang membuat hukum hidup, tumbuh dan berkembang, serta menunjukkan, serta menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etik. Karenanya asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etik masyarakat. Melalui asas hukum ini peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian-bagian dari suatu tatanan etik. Karena adanya ikatan internal antara asas-asas hukum, maka hukum merupakan suatu sistem, yaitu sistem hukum.[9] Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat sebagaimana dikatakan van Apeldoorn bahwa asas hukum adalah asas yang melandasi pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret hukum positif. Satjipto Rahardjo mengatakan, asas hukum adalah jiwanya peraturan di dalam hukum equality before the law, setiap orang harus diperlakukan sama, hal ini disebabkan Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum; Asas hukum sebagai landasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Sedangkan dalam asas kewibawaan diperkirakan adanya ketidaksamaan.[10] Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Peraturan-peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu sama lain, sebagai konsekuensi adanya keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistem hukum. Sistem hukum merupakan sistem abstrak konseptual karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkret yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unusr-unsur lingkungannya. Selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk penafsirannya yang berbeda dan untuk penasirannya yang luas. Ada beberapa macam sistem hukum, berikut ini dijelaskan beberapa sistem hukum di dunia. Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Eropa kontinental berkembang di negara-negara Eropa Barat, pertama kali di negeri Prancis, kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa Barat lainnya seperti Belanda, jerman, Belgia, Swiss, Italia, Amerika Latin dan termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Hindia Belanda dulu. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah, bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk undang-undang, yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kondifikasi atau kompilasi. Hal ini didasarkan pada tujuan hukum yang lebih menekankan kepada “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanyalah dapat diwujudkan kalau pergaulan atau hubungan dalam masyarakat diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hakim menurut sistem ini tidak leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat para pihak yang berperkara saja. Kondifikasi hukum menurut sistem hukum Eropa kontinental merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Karena negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental ini akan selalu berusaha menciptakan kodifikasi-kodifikasi hukum sebagai suatu kebutuhan masyarakat.[11] Sistem Hukum Anglo Saxon Sistem hukum negara-negara Aglo Saxon mengutamakan common law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokoknya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali. Dengan adanya common law, kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan, dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yangs semakin maju. Sistem hukum common law ini asalnya sekali adalah dari kebiasaan di Inggris, yang berasal dari adat-istiadat suku-suku Anglo dan Saxon yang menghuni Inggris. Adat-istiadat itu berlalu secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam sistem hukum common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip “membuat hukum sendiri” dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya dengan istilah “Case Law” atau “Judge Made Law”. Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif, sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi hukum. Malahan dalam sistem ini dianut ajaran yang disebut “the doctrine of precedent” stare decisis yang pada hakikatnya menyatakan, bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan pengadilan dari perkara yang sejenis sebelumnya precedent. Namun dalam hal putusan pengadilan untuk perkara tertentu belum ada, atau putusan pengadilan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan pertimbangan yang penuh tanggung jawab. Adanya sistem common law di negara-negara Angl Saxon, menunjukkan bahwa hukum tidak mutlak harus dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan sempurna, yang terhimpun dalam kodifikasi. Sistem Hukum Adat Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarkat Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan lain-lain. Istilahnya berasal dari Belanda yaitu “Adatrecht”, yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snock Hurgronje, yang kemudian dipopulerkan sebagai istilah teknis yuridis oleh Van Vollenhoven. Yang dimaksud dengan “Adatrecht” itu adalah “dat samenstel van voor inlanders en vreemde oosterlingen geldende geragregels, die eenerzijds sanctie hebben darom “adat” Adatrecht itu ialah keseluruhan aturan tingkat laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang Timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi pula tidak dikodifikasikan. Jadi sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hukum adat sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya alam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam semua dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarkan agama Islam. Kemudian agama Islam berkembang ke seluruh pelosok dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individu dan kelompok. Malahn beberapa negara di dunia seperti Arab Saudi dan Pakistan menjadikan hukum Islam sebagai sistem hukum yang berlaku dan mengikat bagi masyarakatnya. Sistem hukum Islam bersumber kepada a Al Qur’an, ialah kitab suci kaum muslimin, yang merupakan kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad b Hadits, ialah perkataan, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad c Ijma, ialah kesepakatan para ulama mengenai hukum terhadap sesuatu yang belum jelas diatur dalam Al Qur’an dan Hadits. d Qias, ialah analogi terhadap sesuatu yang hukumnya sudah jelas ditentukan dalam Al Qur’an maupun Hadits.[12] Adalah berbeda dengan ketiga sistem hukum yang diuraikan di atas, sistem hukum Islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat. Hukum Islam tidak hanya mengatur mengatur hubungan antara manusia dengan manusia muamallah, tetapi juga engatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya ibadah. Selain itu hukum Islam juga mempunyai sifat-sifat Universal. Peraturan-peraturan hukum dalam sistem hukum Islam dapat dibedakan atas 2 dua macam yaitu syari’at dan fiqh. Syari’at adalah norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang secara langsung ditemukan dalam Al Qur’an dan diperjelas dengan hadits. Jadi sudah disebutkan dengan jelas dalam Al Qur’an dan Hadits sehingga tidak perlu adanya penafsiran lagi. Sedangkan fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil pemikiran manusia ahli fiqh terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam Al Qur’an dan Hadits. Sebagai hasil pemikiran manusia, maka fiqh sifatnya berubah-rubah menurut tempat dan waktu. Sedangkan syari’at, sebagai aturan-aturan yang langsung dari Allah, sifatnya tetap dan tidak berubah-ubah. Karena itu, kalau sejarah pemikiran hukum dalam islam mengenal beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai sesuatu soal yang sama, maka hal itu tidak perlu mengherankan. Dalam hukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 empat yaitu Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah 70 H – 150 H. Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas 93 – 179 H. Mazhab Syafii, yakni mahzab pengikut-pengikut Iman Mohammad Idris Al Syafi’i 150 H – 204 H. Mahzab Hanbali, yakni pengikut-pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal 164 H – 241 H. Ajaran-ajaran hukum Islam seperti yang dirumuskan dan diajarkan oleh imam-imam mahzab empat yang terkenal dan mazhab Syi’ah dewasa ini telah mendapatkan penganutnya masing-masing yang cukup besar di seluruh pelosok dunia. Walaupun demikian, adalah suatu kenyataan, bahwa tiada satu pun ajaran mahzab-mahzab itu pada abad sekarang ini yang sepenuhnya berlaku sebagai hukum positif. Masyarakat Islam Indonesia sebagian besar mengikuti ajaran mazhab Syafi’i. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik, pertentangan atau kontradiksi antara bagian-bagian. Kalau sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Jadi pada hakekatnya sistem, termasuk sistem hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di dalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atau penyelasaiannya. Jawaban itu terdapat di dalam sistem itu sendiri. [13] Peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfert atau rechtsfeit hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Misalnya, perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hokum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-lakin yang kemudian bernama suami denhgan seangkaian hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga hukum institusi hukum. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu “ orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum Lembaga hukum rechtsinstituut adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan anasir-anasir sama atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret hukum positif. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfert atau rechtsfeit hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. DAFTAR PUSTAKA Tutik, Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006 , 47-48 Syahrani , Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ Bandung PT Citra Aditya Bakti,cet ke-II, 1999, 140-141 Soedjono , Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima, Juni 1999, 131 [1] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006 , 47-48 [2] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 140-141 [3] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 50 [6] Dirdjosisworo soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima, Juni 1999, 131 [7] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 155 [8] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 81-82 [9] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 164-169 [10] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 82-83 [13] Dirjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima,Juni 1999, 130 40Istilah dalam Hukum Beserta Artinya. Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini. Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan
abolisi kata benda Istilah hukum 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan perbudakan di Amerika absenteisme kata benda 1 ketidakhadiran yang terus-menerus dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya ; 2 Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya adopsi kata benda 1 pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri; 2 Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan msl dalam proses legislatif; 3 pemungutan afidavit kata benda pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah ala Partikel atas; pada; kepada; akan Adjektiva kata sifat tinggi Partikel Cakapan tidak baku secara model ala Barat Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu alibi kata benda Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian alkah dari bahasa Arab Nomina kata benda 1 darah beku bakal bayi di kandungan; 2 hati kecil Nomina kata benda tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu amar Nomina kata benda 1 perintah; suruhan; 2 Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili amortisasi kata benda 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan royalti ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu angket kata benda 1 daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; 2 pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; 3 penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah

Istilahistilah dalam Ilmu Hukum. Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau

– Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Nah, sebagai warga negara yang baik dan taat, ada baiknya jika kita sedikit mengetahui kosakata istilah-istilah tentang hukum baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dalam mengartikan istilah-istilah hukum, Indonesia menjadikan tiga negara berbahasa Inggris, yaitu Inggris, Amerika Serikat, dan Australia sebagai kiblat penerjemahan. Mengetahui kosakata istilah dalam bidang hukum pastinya akan mempermudah kita saat menyaksikan atau membaca berita dalam bahasa Inggris. O iya, setiap kosakata pada materi kali ini tidak dapat digunakan tanpa konteks, lo. Kita perlu memperhatikan konteks dalam penggunaannya agar makna suatu kalimat dapat tersampaikan dengan baik. Jika Adjarian ingin meneruskan kuliah di jurusan Ilmu Hukum, materi kali ini juga dapat digunakan sebagai bekal di perguruan tinggi nanti. Nah, langsung saja kita bahas bersama, yuk! Baca Juga Kosakata Istilah Dunia Militer dalam Bahasa Inggris Kosakata Istilah-Istilah dalam Bidang Hukum Terminilogy of Law 1. Law= Hukum ISTILAHISTILAH DALAM HUKUM. Sabtu, Mei 17, 2014 Istilah Hukum, Pidana, tulisan hukum 1 comment • Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ).
A. Subyek Hukum Dalam ilmu hukum yang dimaksudkan dengan subyek hukum ialah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, kadang-kadang disebut juga Ada 2 macam persoon, yaitu 1. Manusia/orang natuurlijke persoon 2. Badan Hukum rechts persoon Manusia/orang natuurljike persoon Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendakinya. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah telah ada, maka ia bukan subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-haknya. Dengan kata lain ia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian, melakukan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Orang sebagai subyek hukum kewenangan untuk bertindaknya dibatasi oleh 20 Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, hlm., 12-14. 21 Agus M. Mazwan Sosrokusumo, Diktat Kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, hlm., 20. faktor atau keadaan tertentu. Seseorang dinyatakan wenang untuk melakukan tindakan hukum apabila 1. Orang itu telah dewasa. 2. Orang itu sehat rohani/jiwanya, tidak ditaruh dibawah pengampuan. Dengan demikian maka seseorang yang wenang hukum belum tentu cakap hukum karena orang dewasa wenang melakukan tindakan hukum tetapi dalam keadaan tertentu ia tidak cakap melakukan tindakan hukum. Seseorang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ia cakap untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya. Jadi seseorang itu dianggap cakap hukum harus memenuhi dua syarat tersebut diatas. Seseorang yang masih dibawah umur minder jarig atau orang yang dibawah pengampuan curatele untuk melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya. Dewasanya seseorang berbeda-beda kriterianya sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Menurut hukum perdata BW Dewasanya seseorang adalah setelah ia berumur 21 tahun. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dewasanya seseorang pria dan wanita adalah berumur 19 tahun. Ketentuan dewasa menurut dua hukum tersebut di atas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan. Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila telah berumur 16 tahun baik pria maupun wanita. Menurut Undang-Undang Pemilu seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 17 tahun, baik pria maupun wanita. Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia dinyatakan telah kuwat gawe atau mampu mencari nafkah sendiri. Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 18 tahun atau telah kawin sebelumnya. Menurut hukum Islam, dewasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah, sedang dewasa untuk wanita apabila ia telah haid. Dewasa menurut hukum Islam ini adalah sebagai syarat untuk melakukan Ad. 2. Badan Hukum rechts persoon Badan Hukum sebagai subyek hukum ialah suatu badan atau wadah yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga badan itu disebut badan hukum. Suatu badan dikatakan sebagai badan hukum karena ketentuan badan itu sendiri misalnya koperasi, gereja, mesjid. Tetapi disamping itu ada badan lain yang untuk dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu ialah bahwa akte pendirian badan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan melalui Berita Negara. Contoh Perseroan Terbatas PT. Badan Hukum sebagai subyek hukum juga wenang melakukan tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, dan hal itu dilakukan oleh pengurusnya. Menurut hukum yang mengaturnya Badan Hukum dibedakan menjadi dua a. Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik. Contoh Desa, Kota, Propinsi, Negara. b. Badan Hukum Perdata, yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Gereja Badan Hukum Perdata Eropa, Gereja Indonesia, Mesjid, Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, hlm., 98-99. Wakaf, Koperasi di Indonesia Badan Hukum Perdata Indonesia.23 B. Lembaga Hukum Adapun yang dimaksud dengan lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku secara mantap. Berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidentil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar. Untuk membicarakan lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya haruslah membuat suatu kerangka yang sistimatis agar dapat melihat berbagai bagian dan unsur hukum secara integral. Biarpun melihat serta mempelajari setiap bagian, namun tiap bagian itu tidak terlepas dari suatu totalitas. Karena itu pula, maka logika yang tedapat dalam suatu bagian dapat dipelajari serta dikaitkan dengan logika yang terdapat dalam bagian lainnya. Jadi lewat suatu sistimatika, kita dapat menggolongkan hukum itu umpamanya dalam hukum umum dan hukum khusus, atau dalam hukum privat dan hukum publik. Lewat sistimatika lain, orang dapat juga mengadakan penggolongan hukun menjadi hukum kaidah dan hukum sanksi. Dan atas dasar penggolongan utama tadi, lebih lanjut orang dapat mengadakan pembagian lingkungan hukum yang lebih terbatas dan khusus lagi. Sehingga dapat diketahui hukum sipil dan terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang, sedang masing-masing bagian ini dapat terbagi pula dalam sub bagian atau unsurnya. Umpamanya ada hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, hukum bukti, dan kedaluarsa. Dalam aspek lain, juga dalam hukum adat, umpamanya dapat dibuat suatu kerangka sistimatis untuk pembagian hukum yang tidak selalu sesuai dengan hukum barat. Ada hukum Ibid, hlm., 99-100. perkawinan, hukum waris, hukum keluarga. Dan ada hukum tanah dengan ketentuan-ketentuan khusus menurut hukum C. Obyek Hukum Yang dimaksud dengan obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda . Menurut Hukum Perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil = KUHS. Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam 1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, seperti rumah, buku dan lain-lain. 2. Benda yang tak berwujud benda immaterial, yaitu segala macam hak seperti hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain. Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda juga dapat dibagi atas a. benda yang tak bergerak benda tetap, yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala apa yang ditanam atau yang dibangun diatasnya, misalnya pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfphacht hak guna usaha, hipotik dan lain-lain. Kapal yang besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap. b. Benda yang bergerak benda tak tetap yaitu benda-bemda yang dapat dipindahkan, seperti sepeda, meja, hewan, wesel dan 24 Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia Bandung Tarsito, 1991 hlm., 6. Kansil,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, hlm., 118
Dalambidang (ilmu) hukum terdapat istilah kata hukum yang dirasa keliru penggunaannya sehingga kurang tepat apabila ditelisik lebih dalam. Kekeliruan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi terjadi juga di masyarakat jurnalistik. Selain di masyarakat jurnalistik, yang lebih parah lagi kekeliruan penggunaan istilah Istilah Hukum dalam Bahasa LatinDaftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah hukum latin yang paling umum Huruf "A"Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut hoc – tidak permanenA fortiori – Dengan alasan yang lebih non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang est probare – Orang yang mengiyakan harus – bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian.Amicus curiae – Sahabat atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara Huruf "B"Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang Huruf "C"Corpus Delicti – Tubuh kejahatanYang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu Huruf "D"De jure – Berdasarkan atau menurut facto – Berdasarkan atau menurut Huruf "E"Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang toward every one.Ex Aequo Et Bono – Putusan yang Huruf "F"Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan Huruf "G"Factum – PerbuatanAwalan Huruf "I"In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidanaIpso jure – Demi hukum / Berdasarkan facto – Berdasarkan generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus Huruf "J"Jus – civile – Hukum naturale – Hukum Huruf "L"Lex – certa – Rumusan delik pidana itu harus praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan scripta – Hukum pidana tersebut harus stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada – Tempat atau delicti – Tempat terjadinya peristiwa cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan Huruf "M"Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak Huruf "N"Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada Huruf "P"Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut sunt servanda – Kesepakatan / janji harus Huruf "R"Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula aman.Awalan Huruf "S"Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan Huruf "T"Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidanaAwalan Huruf "V"Vide – Istilah – Istilah Hukum dalam Bahasa Latin di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris TerlengkapUnduhKitab Undang-Undang Hukum Pidana
IlmuHukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah (PDF) Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah | Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis - no longer supports Internet Explorer.
Abolisi Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan Actio in pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan pasal 1341 KUHPerdata Actor rei forum sequitur Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal Actor sequitur forum rei Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal mempunyai alamat, berdomisili yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak Administrasi pengadilan Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara Administrasi perkara Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Advokasi Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu Advokat Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat Advokat / pengacara asing Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan Aequo et bono Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ajudikasi/ adjudication Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan Akta suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya Akta autentik Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari Akta di bawah tangan Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat Akta notariil Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu Alat bukti Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap Alat bukti surat Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah Alibi Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Arbiter Orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak. Arbitrase Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Amnestie Pernyataan umum diterbitkan melalui atau dengan undang-undang yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana delik tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana delik tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Aparatur hukum Mereka yang memiliki tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum Asas audie et alteram partem Kedua belah pihak harus didengar Asas domisili Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile hukum tempat kediaman permanen orang itu Asas Acta Publica Seseipsa Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya. Asas Domein Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein milik negara. Asas Independence Of Protection Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu. Asas Kepastian Hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Asas droit de suite Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada Asas exceptio non adimpleti contractus Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi Asas in dubio pro reo Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa Asas kebebasan berkontrak Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik Asas kebenaran materiil Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum Asas kepastian hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara Asas legalitas Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa. Asas lex specialis derogat legi generalis Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku Asas lex superior derogat legi inferiori Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan Asas ne bis in idem Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama Asas pacta sunt servanda Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan Badan hukum Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi Badan usaha Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Berkas perkara Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara Barang bukti/corpus delicti Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi Beban pembuktian terbalik Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Benda sitaan Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benturan kepentingan Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Berita Acara Persidangan BAP Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli. Blancostraafbepalingen dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67 Clausula Rebus Sic Stantibus yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan. Contempt of Court Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya. Dasar hukum Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan De auditu testimonium de auditu Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain Delik Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan korban Delik berlanjut Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh Delik commissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang Delik commissionis per ommissionis commissa Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang delik commissionis tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat Delik culpa Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum Delik dengan pemberatan Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat Delik dolus Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja" Delik hukum/ rechts delict Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan Delik ommissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah keharusan-keharusan menurut undang-undang Delik materiil Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu Delik undang undang/ wet delict Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana Deposisi Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa Diktum/pemidanaan Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum in abstracto yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan in concretto Doktrin ultra vires Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan Domisili Tempat kediaman tetap Droit de preference Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu Duplik Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan Eksaminasi Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim Eksepsi dilatoir Eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik Eksekusi Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Eksepsi Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara Eksepsi materiil Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil Eksepsi prosesuil Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul ex aquo et bono Dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. Fakta hukum Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa Fiksi Hukum Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama Forum rei sitae Pengadilan di tempat benda tetap terletak pasal 118 ayat 3 HIR Ganti kerugian hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Ganti rugi aktual / actual damages Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya Ganti rugi karena wanprestasi Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur Ganti rugi nomimal Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali Ganti rugi penghukuman / punitive damages Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku Grasi Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden Gratifikasi Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak Gugatan balik Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat Gugatan perwakilan / Class Action Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. Gugatan perwakilan kelompok Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung Gugatan Provisionil Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilakukan eksekusi permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi, dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan. Hakim Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus mengadili suatu perkara Hakim ad hoc Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya Harta pailit Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan Hakim Pengawas Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Hakim Pengawas dan Pengamat Kimwasmat Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana Hukum yurisprudensi Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Ilegal logging Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli ekspor-impor kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. In casu Dalam perkara ini, dalam hal ini Inkracht Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jatuh tempo Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan Judex Hakim Judex facti dalam hukum perdata Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Judicatum Keputusan Juncto "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997. Juru sita Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan Kadaluarsa verjaring Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik Kasus Posisi Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara Kaidah hukum Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan Kasasi Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk Kegiatan eksaminasi publik Melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum Kekuatan pembuktian formil Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Kelalaian/negligence Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Keputusan declaratoir Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru Keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Keterangan anak Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Keterangan saksi Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu Keterangan terdakwa Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri pasal 189 ayat 1 KUHAP Kewajiban Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum Kompetensi absolut kewenangan mutlak Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain Kompetensi relatif Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan Kreditur Pihak perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah yang memiliki tagihan kepada pihak lain pihak kedua atas properti atau layanan jasa yang diberikannya biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang Kreditur konkuren Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu Kreditur separatis Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan Kreditur preferen Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain Kualifikasi gugatan Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain Kontra memori kasasi Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Kuasa hukum Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Kurator Kepailitan Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Lembaga perlindungan saksi dan korban Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Lex specialis derogat legi generali peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum. Locus delictie/tempat kejadian perkara,tkp a Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; b Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini. Masa percobaan Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana Memori kasasi Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi Menejemen alur perkara Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya. Minutasi perkara Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara Nebis in idem Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya Nodweer Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan. Nodweer Excess Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP. Obscure Libels Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara Onrechtmatigedaadtort/perbuatan melawan hukum Perbuatan yang bertentangan dengan hukum Organisasi advokat Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Pailit Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. Panitera Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan Panitera pengadilan/ clerk of the court Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan to perform general office work Pembantaran penahanan Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan. Pembebasan bersyarat Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu pemeriksa atas atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli yang diperiksa, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Pembuktian Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan Pembuktian terbalik/pidana Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan pasal 211 s/d 216 KUHAP Penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penangguhan penahanan Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir Penangkapan Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penasehat hukum Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum Penegakan hukum Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup Pengaduan Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya Pengakuan di muka hakim di persidangan Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi Pengawasan narapidana Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan Penggugat Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang. Penuntut Umum Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim Penyelidikan Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penyidik pembantu Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua serda yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing Penyidikan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Penyitaan Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan Peradilan koneksitas Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara Perbuatan melanggar atau melawan hukum Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain Perbuatan pidana formil/ delik formil Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan Percobaan Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku Perdamaian Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara Perikatan kumulatif Perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor Perjanjian perdamaian/dading Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara Perkara koneksitas Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer Perlawanan/verzet Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat Perlindungan saksi Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum Persetujuan timbal balik Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak Petitum Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan Piutang Hak untuk menerima pembayaran Pleidooi/nota pembelaan Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum Posita Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan Praperadilan Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan Penetapan hakim Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu Pengadilan tingkat pertama Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama Perkara-perkara yang telah didaftarkan Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara Perkara-perkara yang belum diputus Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim Poging Percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum. Pro bono Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya Preponderance of evidence Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Proses peradilan Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana sumber tindakan sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Putusan condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi Putusan insidentil Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan Putusan interlocutoir Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian Putusan lepas Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana Putusan berkekuatan hukum tetap Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi Putusan pengadilan Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Putusan praeparatoir Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir Putusan provisionil Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan Putusan sela / antara Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara Putusan verstek Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak sebagaimana mestinya Rehabilitasi kepailitan Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan Replik Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya Requisitoir Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan Restitusi Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi Resume bap tersangka/saksi Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu Saksi Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri Saksi a charge Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan Saksi a decharge Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan Saksi ahli/keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Saksi korban Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain. Saksi mahkota Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain Sita Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang tetap/bergerak berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara Sitaan umum Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya Sita conservatoir Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat Sita maritaal Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga Sita revindicatoir Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Sitaan gadai Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai Surat dakwaan Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut. Surat gugatan Surat permohonan surat rekes yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Surat keterangan ahli Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya Surat kuasa Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum Surat kuasa khusus Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja Surat sanggup Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu Surat sanggup bayar/ promissory note Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya Surat dakwaan kumulasi Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan" Surat dakwaan alternatif Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”. Surat dakwaan subsidair Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa dua atau lebih dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” an inferior portion or capacity. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi. Surat dakwaan campuran Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya. Terdakwa Seorang tersangka seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP Tergugat Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat. Terpidana Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah Tersangka Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Tertangkap tangan Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu Tindak pidana Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya Tindak pidana aduan Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban Tindak pidana khusus Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP Tindak pidana korupsi a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat; b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana. Tindakan penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Tuntutan hak Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting". Upaya hukum Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap Upaya hukum biasa Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama untuk banding atau putusan pengadilan tinggi untuk kasasi Upaya paksa Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan Utang piutang Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia orang yang meminjam akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam Wanprestasi Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya Yurisprudensi Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama Yurisprudensi hk adm negara Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
qI7m1.
  • p1ad434vsh.pages.dev/400
  • p1ad434vsh.pages.dev/238
  • p1ad434vsh.pages.dev/290
  • p1ad434vsh.pages.dev/77
  • p1ad434vsh.pages.dev/455
  • p1ad434vsh.pages.dev/97
  • p1ad434vsh.pages.dev/113
  • p1ad434vsh.pages.dev/72
  • istilah istilah dalam ilmu hukum